Oktober 10, 2026

4,1 Juta Konten Judol Diblokir, 38.796 Rekening Dibekukan: Perang Melawan Bandar Belum Usai

Dua angka besar muncul dalam sepekan terakhir dari dua lembaga berbeda — dan keduanya bicara soal hal yang sama: judi online. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mencatat 4,1 juta konten perjudian telah ditangani di ruang digital, sementara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memblokir 38.796 rekening yang terindikasi dipakai untuk aktivitas judol. Angkanya impresif, tapi pemerintah sendiri mengakui: perang melawan bandar masih jauh dari usai.

4,1 Juta Konten: "Ini Bukan Capaian"

Angka 4,1 juta itu diumumkan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam Peluncuran Sayembara GEBUK JUDOL Ronde 3 dan talkshow "Cerdas Berteknologi" di Garuda Spark Innovation Hub, Jakarta Pusat, Kamis (1/10/2026). Dari total tersebut, 3,6 juta berupa situs dan alamat IP yang langsung bisa diputus aksesnya oleh pemerintah.

Yang menarik, Meutya justru tidak merayakan angka itu. "Sekali lagi ini bukan capaian, tapi ini progress report yang perlu kita sampaikan. Seharusnya angkanya di atas itu," ujarnya. Pesannya jelas: 4,1 juta konten yang ditangani juga berarti 4,1 juta bukti bahwa mesin judol tidak pernah berhenti bekerja.

Meutya mengakui pola kucing-kucingan yang melelahkan: "Ketika kita lakukan intervensi, kita lakukan pemutusan akses muncul lagi. Kita lakukan lagi muncul lagi." Situs diblokir hari ini, besok muncul dengan domain baru. Akun ditutup, lusa lahir sepuluh akun pengganti — bahkan promosi judol kini menyusup lewat kolom komentar platform digital.

OJK Bekukan 38.796 Rekening, Kejar Lewat NIK

Empat hari setelah pengumuman Komdigi, giliran OJK yang buka data. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan dalam konferensi pers daring, Senin (5/10/2026), bahwa 38.796 rekening telah diblokir atau dikenai enhanced due diligence (EDD) karena terindikasi judol — naik dari 38.375 pada bulan sebelumnya.

"Dampak judi online yang luas terhadap perekonomian dan sistem keuangan," kata Dian soal alasan langkah tersebut. Data rekening itu sendiri berasal dari laporan Komdigi, yang kemudian ditindaklanjuti perbankan.

Yang baru dari langkah OJK kali ini: perbankan diminta tidak berhenti di rekening yang sudah diblokir, melainkan menelusuri rekening lain yang terkait berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pihak yang terindikasi. Tujuannya mencegah pelaku yang rekeningnya dibekukan sekadar membuka rekening baru di bank yang sama.

OJK juga menyoroti praktik jual beli rekening yang menjadi celah: rekening orang lain diperjualbelikan untuk menampung dana judol. Selain itu, pelaku kini memanfaatkan dompet elektronik dan kode QRIS sebagai jalur pembayaran alternatif begitu rekening bank konvensional ditutup.

Bandar di Luar Negeri, Korban di Dalam Negeri

Salah satu alasan perang ini sulit dimenangkan: judol adalah kejahatan transnasional. Meutya mengungkapkan temuan jajarannya bahwa sebagian besar alamat IP yang terdeteksi berada di luar Indonesia — tetapi yang disasar adalah warga negara Indonesia.

"Sebagian besar yang ditemukan oleh Pak Dirjen Alexander Sabar, IP-nya berada bukan di dalam negeri. Ada yang di luar negeri tapi mengakses manusia-manusia warga negara Indonesia," kata Meutya.

Karena itu, menurutnya, pemblokiran konten saja tidak akan pernah cukup. Harus ada penegakan hukum yang menyasar bandar dan jaringannya sampai menimbulkan efek jera: "Tidak cuma Kemkomdigi saja. Ada juga para penegak hukum yang tentu harus juga melakukan penegakan hukum yang membuat efek jerat kepada para bandar. Karena kalau tidak dijerat, ya nanti situsnya dibuat lagi dan dibuat lagi."

Diblokir Muncul Lagi: Kapan Perang Ini Usai?

Di sinilah paradoksnya. Angka 4,1 juta bisa dibaca dua arah: bukti penindakan berjalan masif, sekaligus bukti jaringan judol punya kemampuan regenerasi yang luar biasa. Selama kanal-kanal baru tumbuh lebih cepat daripada kecepatan pemblokiran, pemerintah akan selalu selangkah di belakang.

Karena itu strategi kini bergeser: bukan cuma mengejar situs, tapi memutus tiga hal sekaligus — uang, pemain, dan infrastruktur. Pemblokiran rekening OJK menyasar uangnya. Penindakan bandar menyasar otaknya. Dan pelibatan masyarakat menyasar mata dan telinga di lapangan.

Meutya mengajak mitra pengemudi ojek online, pelaku UMKM, mahasiswa, hingga komunitas untuk aktif melapor lewat kanal Aduan Konten Komdigi setiap menemukan promosi judol. "Satu orang, satu situs. Satu orang melaporkan satu situs, kalau dijumlah ini akan menjadi angka yang besar juga," katanya.

Yang Bisa Kamu Lakukan

Judol bukan sekadar "permainan" — ia dirancang agar pemainnya kalah dalam jangka panjang, dan banyak yang berakhir dengan utang, putus hubungan keluarga, hingga kasus kriminal. Korbannya tidak mengenal usia maupun status sosial, seperti diingatkan Meutya: bisa diri kita, keluarga, anak, bahkan orang tua.

  • Laporkan, jangan disebar. Temukan promosi judol di media sosial, grup chat, atau kolom komentar? Laporkan lewat kanal Aduan Konten Komdigi. Jangan meneruskan atau membagikan tautannya — itu justru membantu promosi mereka.
  • Waspadai tawaran "kerja" mencurigakan. Rekening yang diperjualbelikan sering berawal dari tawaran imbalan untuk "meminjamkan" rekening atau KTP. Sekali rekeningmu dipakai menampung dana judol, kamu bisa terseret masalah hukum.
  • Jaga orang terdekat. Jika ada anggota keluarga yang menunjukkan tanda kecanduan — terus-menerus meminjam uang, gelisah saat tidak memegang ponsel, berbohong soal keuangan — ajak bicara baik-baik dan cari bantuan profesional atau konseling.
  • Jangan percaya "pola gacor" atau "jam hoki". Semua itu narasi pemasaran bandar. Sistemnya dirancang dengan keunggulan matematis di pihak bandar; tidak ada trik yang mengubahnya.

Prinsip kerja Komdigi adalah "Terhubung, Tumbuh, Terjaga" — dan seperti kata Meutya, "Tidak ada digitalisasi yang layak dilakukan ketika dia tidak membuat manusia-manusia Indonesia terjaga." Angka 4,1 juta dan 38.796 adalah awal yang baik. Tapi perang melawan bandar baru benar-benar usai ketika tidak ada lagi korban baru yang jatuh — dan itu butuh kita semua: pemerintah memblokir, penegak hukum menjerat, dan masyarakat melapor.

Tim Redaksi TnError

Media teknologi berbahasa Indonesia — meliput keamanan siber, tutorial praktis, dan kabar teknologi terkini dengan verifikasi berlapis sebelum terbit.