Oktober 08, 2026

Ultimatum Komdigi: 7 Layanan Terancam Diblokir, Apa Itu PSE?

Pernah membayangkan aplikasi langgananmu untuk pesan tiket bus atau mencatat kalori tiba-tiba tidak bisa dibuka — bukan karena server gangguan, tapi karena diblokir pemerintah? Skenario itu nyaris terjadi pada tujuh layanan digital populer di Indonesia.

Pada Minggu, 27 September 2026, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melayangkan surat peringatan tertulis kepada tujuh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat yang belum memenuhi kewajiban pendaftaran. Tenggat yang diberikan: 1 Oktober 2026. Lewat dari tanggal itu, sanksinya adalah pemutusan akses — alias pemblokiran.

Tenggat itu kini sudah lewat seminggu. Lalu, apakah ketujuh aplikasi tersebut jadi diblokir? Sampai artikel ini ditulis pada 8 Oktober 2026, belum ada pengumuman resmi dari Komdigi soal penindakan maupun pendaftaran susulan. Statusnya menggantung — dan justru di sinilah pentingnya kamu memahami apa itu PSE, dan kenapa urusan "daftar" ini bukan sekadar urusan administrasi.

Tujuh PSE yang Kena Ultimatum

Ultimatum ini adalah kelanjutan dari pemberitahuan kepatuhan yang dikirim Komdigi kepada 25 PSE pada 17 September 2026. Dari jumlah itu, 16 PSE langsung merampungkan pendaftaran — termasuk KCIC (Whoosh), Lion Air, Super Air Jet, dan TransJakarta. Dua lainnya, Pelita Air dan Shopify, menghubungi Komdigi dan menyatakan komitmen untuk segera mendaftar.

Tersisa tujuh entitas yang menerima surat peringatan:

  1. PT Haryanto Motor Indonesia — aplikasi PO Haryanto Online
  2. PT Indo Transport Abdimas — aplikasi PO Handoyo
  3. PT Rosalia Indah Transport — situs rosalia-indah.co.id dan aplikasi
  4. PT Sebastian Citra Indonesia — situs rotio.id (Roti O)
  5. PT Sriwijaya Air — situs sriwijayaair.co.id dan aplikasi Sriwijaya Air Mobile
  6. PT Sudiro Tungga Jaya — aplikasi Sudiro Tungga Jaya
  7. Secret Industries Pty Ltd — situs fatsecret.co.id dan aplikasi FatSecret (satu-satunya PSE asing)

"Setiap PSE Lingkup Privat yang menyediakan layanan atau beroperasi di Indonesia wajib memenuhi ketentuan pendaftaran yang berlaku. Surat peringatan ini menjadi kesempatan bagi PSE untuk segera memenuhi kewajiban sebelum tindakan penegakan hukum diterapkan," ujar Alexander Sabar, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi.

Komdigi menegaskan prosesnya bertahap: pemberitahuan, teguran tertulis, baru kemudian sanksi administratif berupa pemutusan akses sementara. Kementerian juga membuka ruang klarifikasi bagi PSE yang terkendala teknis dalam proses pendaftaran.

Apa Itu PSE dan Kenapa Wajib Daftar?

PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) adalah setiap pihak yang menyediakan, mengelola, atau mengoperasikan layanan digital — aplikasi, situs web, platform — yang beroperasi di Indonesia. Kategorinya ada dua: lingkup publik (instansi pemerintah) dan lingkup privat (perusahaan swasta, baik domestik maupun asing).

Kewajiban pendaftaran PSE lingkup privat diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 (PM Kominfo 5/2020). Intinya sederhana: kalau layanan digitalmu dipakai masyarakat Indonesia, kamu wajib terdaftar. Ini bukan pajak dan bukan izin usaha — ini pendataan resmi agar negara tahu siapa yang mengoperasikan layanan digital di wilayahnya.

Kenapa ini penting buat kamu sebagai pengguna?

  1. Kepastian hukum. PSE terdaftar punya identitas jelas yang bisa dimintai pertanggungjawaban jika terjadi sengketa, penipuan, atau kebocoran data.
  2. Perlindungan data pribadi. Pendaftaran adalah pintu masuk menuju kepatuhan pada UU Pelindungan Data Pribadi — perusahaan wajib menjelaskan data apa yang dikumpulkan dan bagaimana cara menjaganya.
  3. Jalur pengaduan yang jelas. Kalau ada masalah dengan layanan, ada entitas resmi yang bisa dihubungi dan ditegur oleh regulator.

Singkatnya: PSE yang tidak terdaftar itu seperti restoran tanpa izin usaha — makanannya mungkin enak, tapi kalau terjadi sesuatu, kamu tidak punya pegangan hukum.

Kalau Diblokir, Apa Dampaknya Buat Pengguna?

Pemutusan akses yang dimaksud Komdigi berarti situs dan aplikasi tidak bisa diakses dari jaringan internet Indonesia — umumnya lewat pemblokiran di level penyedia layanan internet (ISP). Praktisnya:

  • Kamu tidak bisa membuka situs atau aplikasinya — pesan tiket, cek jadwal, atau sinkronisasi data jadi mustahil.
  • Datamu tidak hilang (data tersimpan di server perusahaan), tapi tidak bisa diakses selama blokir berlaku.
  • Transaksi yang sedang berjalan — misalnya tiket yang sudah dibayar — berpotensi terganggu dan harus diselesaikan lewat kanal lain seperti agen offline atau customer service.

Kabar baiknya, sanksi ini bersifat sementara dan administratif: begitu perusahaan menyelesaikan pendaftaran, akses bisa dipulihkan. Ini bukan vonis mati, melainkan tekanan agar patuh.

Cara Cek Apakah Sebuah Aplikasi Sudah Terdaftar

Kamu tidak perlu menebak-nebak. Komdigi menyediakan daftar PSE terdaftar yang bisa dicek publik melalui situs resmi pse.komdigi.go.id. Caranya:

  1. Buka situs pse.komdigi.go.id.
  2. Gunakan fitur pencarian atau daftar PSE untuk mencari nama perusahaan atau nama sistem elektroniknya (misalnya "Sriwijaya" atau "FatSecret").
  3. Kalau namanya muncul sebagai PSE terdaftar, berarti layanannya sudah memenuhi kewajiban administrasi.
  4. Kalau tidak ketemu, bukan berarti otomatis ilegal — bisa jadi pendaftarannya atas nama entitas induk atau sedang diproses. Untuk kepastian, hubungi layanan pelanggan aplikasi tersebut.

Selain itu, perusahaan yang patuh biasanya mencantumkan informasi badan hukumnya dengan jelas di situs resmi atau halaman "Tentang Kami" di aplikasinya.

FAQ

Apakah tujuh aplikasi itu sudah diblokir sekarang?

Per 8 Oktober 2026, belum ada pengumuman resmi dari Komdigi mengenai pemutusan akses terhadap ketujuh PSE tersebut, dan belum ada pula konfirmasi publik bahwa mereka sudah mendaftar susulan. Statusnya belum jelas — artikel ini akan diperbarui jika ada perkembangan resmi.

Kenapa perusahaan sebesar Sriwijaya Air atau Rosalia Indah bisa belum daftar?

Komdigi sendiri mengaku tidak mengetahui pasti alasannya. Dugaan yang masuk akal: perusahaan transportasi tradisional yang sistem digitalnya dikelola vendor pihak ketiga, pergantian penanggung jawab internal, atau sekadar keterlambatan birokrasi. Pendaftarannya sendiri dinilai tidak rumit karena persyaratannya tercantum jelas di situs resmi Komdigi.

Apakah data pribadi saya di aplikasi-aplikasi itu dalam bahaya?

Tidak ada laporan kebocoran data terkait kasus ini — masalahnya murni administratif. Namun justru di sinilah relevansinya: PSE yang belum terdaftar belum masuk radar pengawasan kepatuhan data, sehingga perlindungan datamu kurang terjamin dibanding layanan yang patuh.

Apa bedanya PSE lingkup privat dan lingkup publik?

PSE lingkup publik adalah instansi negara dan pemerintah daerah yang menyelenggarakan sistem elektronik untuk layanan publik. PSE lingkup privat adalah perusahaan swasta — dari raksasa teknologi asing sampai PO bus lokal — yang menyediakan layanan digital untuk masyarakat.

Kalau aplikasi favorit saya diblokir, apa yang harus dilakukan?

Jangan panik. Pertama, cek pengumuman resmi dari perusahaan tersebut — biasanya mereka menyediakan kanal alternatif (situs cadangan, agen offline, atau call center). Kedua, simpan bukti transaksi yang sudah berjalan. Ketiga, pantau kabar pencabutan blokir; sanksi administratif dicabut begitu kewajiban pendaftaran dipenuhi.

Kesimpulan

Ultimatum Komdigi kepada tujuh PSE ini menunjukkan satu hal: era "yang penting aplikasinya jalan" sudah lewat. Setiap layanan digital yang beroperasi di Indonesia — dari maskapai sampai aplikasi penghitung kalori — wajib tercatat resmi. Buat pengguna, ini kabar baik: pendaftaran PSE adalah fondasi perlindungan data dan kepastian hukum yang selama ini sering dianggap remeh.

Tenggat 1 Oktober sudah lewat tanpa kejelasan publik soal nasib ketujuh layanan tersebut. Entah mereka diam-diam sudah mendaftar, sedang berkomunikasi dengan Komdigi, atau menunggu teguran yang lebih keras — yang jelas, bola kini ada di tangan Komdigi untuk menegakkan aturannya sendiri. Konsistensi penegakan inilah yang akan menentukan apakah regulasi PSE benar-benar bergigi atau sekadar macan kertas.

Sementara itu, langkah paling realistis buat kamu: cek status pendaftaran aplikasi yang kamu pakai, dan jangan menggantungkan transaksi penting hanya pada satu kanal digital.

Sumber