Jujur aja — berapa banyak dari kamu yang pernah bikin sesuatu pakai AI terus mikir, "ini karya gue, kan?" Gambar ilustrasi, draf tulisan, bahkan musik. Nah, Rabu (7/10) kemarin Menteri Hukum Supratman Andi Agtas ngasih jawaban yang bikin sebagian kreator digital perlu duduk dulu: karya yang 100 persen dibuat AI, tanpa kreativitas manusia di dalamnya, tidak akan dapat perlindungan hak cipta.
Pernyataan itu disampaikan Supratman di sela forum Global Dialogue on Cross-Border Copyright Royalty Governance in the Digital Era di Kuta, Bali. Bahasanya lugas: "Sebagai alat bantu mungkin bisa. Tapi kalau 100 persen itu diciptakan oleh AI, peran manusianya nggak ada, tentu tidak ada perlindungan itu."
Aturannya Simpel: 100% AI, Nol Perlindungan
Intinya begini. Pemerintah lagi nyiapin revisi UU Hak Cipta — dan salah satu poin yang bakal diatur tegas adalah soal karya berbasis AI. Kalau sebuah karya lahir sepenuhnya dari mesin, dari prompt sampai output tanpa campur tangan kreatif manusia, negara tidak akan ngasih payung hukum atasnya.
Logikanya masuk akal, sebenarnya. Hak cipta itu lahir buat melindungi ciptaan manusia — daya cipta, ekspresi intelektual, keringat kreatif. Kalau yang "berkeringat" cuma server GPU di data center, siapa yang mau dilindungi? Mesinnya?
Supratman menegaskan: "Sudah kita atur dalam Undang-Undang Hak Cipta yang akan datang. Kalau dia 100 persen AI, itu enggak mungkin kita beri perlindungan." Titik.
Tapi Tenang, Pakai AI Nggak Otomatis Hangus
Nah, ini bagian yang sering disalahpahami. Pernyataan Menkum BUKAN berarti semua yang disentuh AI langsung kehilangan hak cipta. Justru sebaliknya — AI sebagai alat bantu tetap bisa dilindungi, asal ada kontribusi nyata manusia di dalamnya.
Bedanya di mana? Bayangin dua skenario. Skenario satu: kamu ketik satu prompt "buatin logo kafe", AI ngeluarin gambar, kamu langsung pakai mentah-mentah. Skenario dua: kamu bikin sketsa konsep sendiri, pakai AI buat eksplorasi variasi, terus kamu seleksi, edit, poles manual sampai jadi. Yang kedua tetap layak dilindungi. Yang pertama? Anggap aja nemu barang di jalan: boleh dipakai, tapi jangan ngaku-ngaku punya.
Syarat dari Baleg DPR: Konsep, Kurasi, Dokumentasi
Ketua Badan Legislasi DPR, Bob Hasan, ngasih kriteria yang lebih operasional. Menurutnya, karya yang memanfaatkan AI bisa dapat perlindungan kalau memenuhi sejumlah syarat: ada konsepsi kreatif dari manusia, ada proses seleksi dan kurasi, ada penyempurnaan oleh manusia, dan ada jejak dokumentasi proses penciptaannya.
Dokumentasi ini kuncinya. Simpan draf awalmu. Screenshot proses editing. Catat prompt yang kamu pakai dan revisi yang kamu lakukan. Kalau suatu hari ada yang ngeklaim karyamu, jejak proses itu bukti paling kuat bahwa ada manusia — kamu — di balik karya tersebut.
Buat Kreator Harian: Yang Perlu Kamu Lakukan
- Jangan publish output mentah AI. Selalu ada sentuhanmu: edit, gabung, poles. Makin besar porsi campur tanganmu, makin kuat klaimmu.
- Simpan jejak proses. File mentah, versi-versi revisi, catatan ide awal. Anggap ini "kuitansi" kreativitasmu.
- Catat prompt dan iterasimu. Prompt yang dirancang serius dengan banyak iterasi itu sendiri bentuk kerja kreatif — dokumentasikan.
- Pisahkan yang 100% AI. Kalau memang ada karya yang full-AI tanpa sentuhanmu, sadari statusnya: itu bukan "milikmu" secara hukum.
Kenapa Aturannya Muncul Sekarang
Timing-nya bukan kebetulan. Pernyataan Menkum disampaikan di forum internasional soal tata kelola royalti lintas negara — Indonesia lagi mendorong lewat WIPO supaya pembagian royalti karya digital lebih adil. Dan di tengah ledakan AI generatif, pertanyaan "siapa penciptanya" jadi makin ruwet.
Buat saya pribadi, ini langkah yang telat tapi perlu. Teknologinya udah lari duluan bertahun-tahun — regulasinya baru sekarang ngejar. Mending telat daripada nggak ada kejelasan sama sekali.
Catatan Penting: Ini Masih Draf, Bukan UU
Satu hal yang wajib diluruskan: semua ini masih rancangan. Revisi UU Hak Cipta saat ini masih dibahas pemerintah bersama DPR — RUU-nya ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR pada Maret 2026. Baleg menargetkan pembahasan tingkat pertama selesai paling lambat 17 Desember 2026, dan itu pun masih tentatif.
Jadi belum ada pasal yang sah berlaku hari ini. Tapi arahnya sudah jelas, dan kreator yang mulai membiasakan diri dari sekarang tidak akan kaget saat aturannya resmi diketok.
Pada akhirnya, pesan dari Bali kemarin sederhana: AI boleh jadi asistenmu, tapi jangan serahkan seluruh proses kreatif ke mesin. Karena di mata hukum — setidaknya hukum Indonesia yang akan datang — hak cipta itu untuk manusia. Titik.
Komentar
Posting Komentar